Uraian

Laporan ini menyajikan implementasi aktualisasi nilai dasar ASN BerAKHLAK melalui pengembangan mekanisme konsultasi hukum internal berbasis digital pada Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Identifikasi permasalahan dilakukan melalui observasi, wawancara, serta telaah dokumen, yang menunjukkan adanya gap signifikan antara kebutuhan pendampingan hukum ASN dan keterlibatan Bagian Hukum, yang umumnya terjadi setelah timbul sengketa. Isu prioritas ditetapkan melalui analisis teknik APKL dan USG, yang mengindikasikan urgensi tinggi dalam penyediaan layanan konsultasi hukum preventif untuk memitigasi risiko kesalahan prosedural, maladministrasi, dan potensi kerugian daerah.Sebagai respons, dirancang solusi berupa penguatan advokasi hukum internal melalui fitur “ASN Tanya Hukum” pada portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Proses pengembangan dilakukan melalui beberapa tahapan teknis: benchmarking praktik layanan hukum di daerah lain, penelaahan regulasi terkait jabatan fungsional Analis Hukum, perancangan alur layanan, koordinasi dengan pengelola sistem informasi, dan penyusunan perangkat operasional berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP). Fitur kemudian diuji fungsi (functional test), dilakukan penyempurnaan, dan disosialisasikan kepada ASN perangkat daerah.Implementasi fitur menghasilkan peningkatan aksesibilitas dan kecepatan layanan konsultasi hukum, tersedianya dokumentasi digital yang terdatur, serta penguatan mekanisme advokasi hukum preventif. Evaluasi awal menunjukkan efektivitas fitur dalam mengurangi keterlambatan konsultasi dan meningkatkan kepatuhan ASN terhadap prinsip kepastian hukum. Program ini juga mendukung terpenuhinya peran jabatan fungsional Analis Hukum dalam advokasi nonlitigasi dananalisis permasalahan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.Secara kelembagaan, inovasi ini berkontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, digitalisasi layanan hukum, serta penguatan reformasi birokrasi pada dimensi akuntabilitas, manajemen risiko hukum, dan pelayanan internal. Dengan demikian, kegiatan aktualisasi ini memberikan dampak langsung terhadap efisiensi proses administrasi, sekaligus menjadi model layanan hukum preventif yang dapat direplikasi di perangkat daerah lainnya.


Baca Publikasi Lengkap