BANGKOM TEKNIS - Kewajiban Dan Larangan Aparatur Sipil Negara

BANGKOM TEKNIS - KEWAJIBAN DAN LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

31-03-2026 Daring
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, professional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya PNS wajib menjaga netralitas, serta berperilaku sesuai kode etik yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik pegawai Negeri Sipil, kode etik dan kode perilaku ASN dirancang untuk memastikan bahwa setiap ASN bertindak profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta mendukung terciptanya birokrasi yang efektif dan akuntabel. Manfaat disusunnya modul ini sebagai sebagai acuan ASN dalam dalam penegakan Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil dalam berperilaku/Kode Etik PNS.//////////Note : e-Learning akan dibuka untuk umum (seluruh ASN Pemkab.Trenggalek) pada 3 minggu pertama setiap bulannya. Bagi ASN yang belum lulus dapat mengulang / mengikuti pembelajaran mandiri kembali pada bulan berikutnya.
  • BKD Trenggalek
  • Copyright © 2023 SIPKA Kabupaten Trenggalek